Aquasprite Theme Demo

Pansus Diberi Wewenang Dapatkan Data Century

Jumat, 29 Januari 2010 , Posted by ARY at 03.10


JAKARTA - Rapat konsultasi antara DPR, PPATK, BI, BPK, dan Pansus Hak Angket Bank Century menyimpulkan bahwa pansus berhak mendapat data tambahan terkait penyelidikan kasus Century.

“Mempersilakan pansus untuk dapat meminta data yang diperlukan dalam penyelidikan dengan cara apa pun yang sah dan dilindungi oleh UU, termasuk penyitaan oleh pengadilan, sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 6 tahun 1964 dan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3,” ungkap wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jumat (29/1/2010).


Sebelumnya sempat ada perdebatan mengenai isi kesimpulan yang menyebutkan memperhatikan fatwa Mahkamah Agung dalam memperoleh data.


Anggota rapat konsultasi mempersoalkan kata fatwa MA karena dianggap tidak relevan dan tidak mengikat.


“Meskipun kami mampu membenarkan, tapi fatwa itu tidak mengikat. Artinya kami dapat menolak atau memberikan data itu,” kata Ketua BPK Hadi Purnono
Pendapat yang sama juga disampaikan anggota Pansus Benny K Harman. Menurutnya fatwa MA aneh jika digunakan Pansus.


Kesimpulan lainnya, meminta kepada seluruh lembaga terkait terutama BI dan PPATK untuk dapat memberikan data kepada Pansus dengan komitmen waktu yang definitif agar Pansus dapat bekerja dengan tepat waktu.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar